Kepiting bakau bigg size#kepitingbakau#panenkepiting#kingcrab

Votre vidéo commence dans 10
Passer (5)
bibliothèque images IA

Merci ! Partagez avec vos amis !

Vous avez aimé cette vidéo, merci de votre vote !

Ajoutées by
17 Vues
Pendapat yang menghalalkan (MUI, Maliki, Hanbali)

MUI: Mengeluarkan fatwa bahwa kepiting halal karena merupakan hewan air, bernafas dengan insang, dan bukan hewan amfibi yang dominan di darat.

Maliki & Hanbali: Menghalalkan semua binatang laut, termasuk kepiting, karena tidak memiliki darah mengalir.

Syarat: Kepiting yang dikonsumsi harus dipastikan halal, yaitu hewan air (seperti rajungan, kepiting bakau) yang ditangkap saat hidup dan tidak berbahaya bagi kesehatan. 

Pendapat yang mengharamkan (Syafi'i, Hanafi)

Syafi'i & Hanafi: Mengharamkan kepiting yang dianggap sebagai hewan amfibi (hidup di darat dan laut) atau dianggap menjijikkan (khabaits).

Pengecualian: Kepiting laut yang hanya sesekali keluar darat dan kembali lagi ke laut (seperti kepiting bakau) bisa dianggap halal. 

Kesimpulan

Jika Anda mengikuti fatwa MUI atau mazhab yang menghalalkan, kepiting (terutama kepiting laut seperti rajungan) halal dikonsumsi. Jika Anda mengikuti mazhab Syafi'i secara ketat, lebih baik fokus pada kepiting laut dan menghindari kepiting darat, atau mengikuti pendapat yang lebih hati-hati. 
Catégories
AMPHIBIENS

Ajouter un commentaire

Commentaires

Soyez le premier à commenter cette vidéo.